Common questions

Apa sanksi pidana berbentuk hukuman yang diatur dalam Pasal 10 KUHP?

Apa sanksi pidana berbentuk hukuman yang diatur dalam Pasal 10 KUHP?

Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan pidana itu terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas pidana mati, kurungan, denda dan tutupan. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Jelaskan apa yang terkandung dalam Pasal 10 KUHP?

Pasal 10 KUHP berbunyi “Pidana terdiri atas pidana pokok —pidana mati, penjara, kurungan, dan denda — dan pidana tambahan — pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.”

Dimana letak pidana mati dalam Pasal 10 KUHP?

Pidana mati dicantumkan dalam isi Pasal 10 KUHP, bahwa sanksi pidana mati sebagai jenis sanksi yang berada di urutan paling atas yang berarti pidana mati sebagai hukuman/sanksi paling berat dalam sistem KUHP.

Apa itu pidana tambahan?

2. pidana tambahan yaitu: a. pencabutan beberapa hak tertentu, 4. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

Apa saja macam macam sanksi atas pelanggaran hukum?

MACAM-MACAM SANKSI ATAS PELANGGARAN HUKUM

  • Hukuman mati.
  • Hukuman penjara.
  • Hukuman kurungan.
  • Hukuman denda.

Jelaskan apa saja sanksi pidana?

Pidana Pokok: 1. Pidana Mati; 2. Pidana Penjara; 3. Kurungan; 4. Denda; 5. Pidana Tutupan (berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 Berita RI II Nomor 247) b. Pidana Tambahan : 1. Pencabutan Hak-Hak Tertentu; 2. Perampasan Barang-Barang Tertentu; 3. Pengumuman Keputusan Hakim.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukuman pokok dan hukuman tambahan?

-Hukuman Pokok Terlepas Dari Hukuman Lain,Berarti Dapat Dijatuhkan Kepada Terhukum Secara Mandiri. -Hukuman Tambahan Hanya Merupakan Tambahan Pada Hukuman Pokok Sehingga Tidak Dapat Dijatuhkan Tanpa Ada Hukuman Pokok.

Identifikasi hukum hukum apa sajakah yang termasuk dalam hukum pokok?

Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu: hukuman mati,hukuman penjara,hukuman kurungan,hukuman denda.

Penerapan sanksi pidana mati pada undang undang mana saja dan dalam pasal berapa?

Sistem ini sederhana, hanya disebutkan dalam Pasal 10 KUHP, ada empat macam hukuman pokok yaitu: (1) hukuman mati, (2) hukuman penjara, (3) hukuman kurungan, (4) denda, dan tiga macam hukuman tambahan: (a) pencabutan hak-hak tertentu, (b) perampasan barang-barang tertentu, dan (c) pengumuman putusan hakim.

Apakah pidana mati masih dapat diterapkan di hukum pidana Indonesia?

Pidana mati masih relevan diterapkan di Indonesia, karena pidana mati menjamin bahwa si penjahat tidak akan melakukan tindak pidana lagi, pidana mati merupakan suatu alat represi yang kuat bagi pemerintah, pidana mati menghemat keuangan Negara, diharapkan masyarakat bersih dari tindakan-tindakan kejahatan dan akan …

Apa saja yang termasuk pidana tambahan?

Jenis pidana tambahan yaitu terdiri dari pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim (lihat ketentuan dalam Pasal 10 KUHP).

Apa saja hukuman tambahan?

Yang termasuk hukuman tambahan yaitu:pencabutan beberapa hak tertentu,perampasan barang yang tertentu,pengumuman keputusan hakim.