Common questions

Kapan PPh pasal 26 terutang?

Kapan PPh pasal 26 terutang?

Putar ini dengan kerasJedaPPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.

Bagaimana saat terutang PPh pasal 26?

Putar ini dengan kerasJedaMERUJUK pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) saat terutangnya PPh Pasal 26 yaitu pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Terangkan apa yang menjadi objek PPh pasal 26?

Putar ini dengan kerasJedaPerlu Anda ketahui, ada beberapa objek penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26. Objek pajak PPh Pasal 26 meliputi: Dividen. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

5 Kapan saat terutangnya PPh pasal 21 26?

Putar ini dengan kerasJedaSAAT TERUTANG PPh 21 (PER-16/PJ/2016) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak. Saat terutang untuk setiap Masa Pajak adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Bagaimana tata cara pelaporan PPh pasal 26?

Putar ini dengan kerasJedaPelaporan PPh Pasal 26 dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. SPT Masa harus dilampiri lembar kedua SSP, lembar kedua bukti pemotongan, dan daftar bukti pemotongan.

Sebutkan apa saja yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 yang bersifat final?

Putar ini dengan kerasJedaDikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 adalah: WP OP Luar Negeri yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 10 Juta transaksi. 3. Penjualan saham. Saham yang diperjualbelikan adalah saham dari PT di Dalam Negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik.

Kapan batas waktu pelaporan dan pembayaran PPh pasal 26?

Putar ini dengan kerasJedaUntuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

1 Apa yang saudara ketahui tentang PPh pasal 26 dan apa saja yang menjadi objek PPh pasal 26?

Putar ini dengan kerasJedaMenurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. PPh Pasal 26 mengatur kebijakan mengenai pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri.

Siapa saja yang termasuk pemotong PPh pasal 26?

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) wajib dilakukan oleh:

  • Badan pemerintah.
  • Subjek Pajak dalam negeri.
  • Penyelenggara kegiatan.
  • Bentuk usaha tetap.
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Pada saat kapan terutangnya PPh pasal 21?

Putar ini dengan kerasJedaPPh Pasal 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak. Saat terutang untuk setiap masa pajak adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

5 Kapan saat terutang penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21?

Bagaimana cara pelaporan SPT Masa PPh pasal 21 atau 26?

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.

Apakah PPh Pasal 26 terutang?

Dan Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual apabila dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang telah dibayar lunas dengan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya. 20% x perkiraan neto. 50% dari Premi yang dibayarkan oleh pihak yang tertanggung kepada perusahaan asuransi LN.

Apakah PPh terutang adalah pajak yang kerap kebingungan?

Sedangkan, PPh terutang adalah pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak. Istilah ini memang mirip dengan utang pajak. Tak heran jika wajib pajak kerap kebingungan membedakannya.

Apa yang terjadi di PPh Pasal 26?

Temukan informasi selengkapnya di sini! PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri.

Bagaimana cara membuat PPh 26?

PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp 6.000.000.000 = Rp 300.000.000 (final). Setelah mengetahui syarat pemotongan PPH 26 dan melakukan perhitungan nya bagi ekspatriat SPLN, Anda bisa membuat dan mengirim laporan pajak dari mana saja dan kapan saja.